Aturan Baru Label Nutrisi, Kemendag Ingatkan Eksportir Mamin ke Chile
By Admin
nusakini.com-- Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan mengingatkan para ekportir makanan dan minuman (mamin) yang mengekspor produknya ke Chile mengenai peraturan baru pencantuman label kandungan nutrisi.
Pemerintah Chile menerapkan aturan baru tentang mamin dalam kemasan yang siap makan dan minum namun melebihi batas maksimal kalori, gula, garam, dan lemak jenuh yang ditetapkan, harus mencantumkan label berwarna hitam.
Demikian ditegaskan Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Karyanto Suprih di hadapan para eksportir dan pelaku usaha di Jakarta. Aturan baru batas maksimal kandungan nutrisi itu akan diberlakukan Pemerintah Chile pada 26 Juni 2016.
“Kemendag berharap para eksportir makanan dan minuman, baik yang sudah melakukan ekspor ke Chile maupun yang akan melakukan ekspor ke negara Chile dapat memahami peraturan baru ini sehingga tidak mendapatkan hambatan dalam memasarkan produknya,” tutur Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Karyanto Suprih.
Hadir pada sosialisasi tersebut yaitu asosiasi Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) dan industri makanan dan minuman yang sudah atau akan melakukan ekspor ke Chile seperti PT. Indofood Sukses Makmur, PT. Smart Tbk. dari grup Sinar Mas, PT. Seasonal Supplies Indonesia, dan PT. Nutrifood.
Karyanto menjelaskan, Pemerintah Chile menerapkan ketentuan label nutrisi tersebut untuk menjaga kesehatan warganya dari makanan atau minuman yang mengandung gula, lemak jenuh, garam, dan kalori yang tinggi.
Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Chile No. 20.606 dan telah ditandatangani Presiden Chile pada 16 April 2015 lalu. Regulasi ini mengatur pencantuman label terkait nutrisi di semua produk makanan dan minuman olahan/makanan dalam kemasan yang dapat langsung dikonsumsi yang beredar di Chile. (p/ab)